Penumpang Berulah di Pesawat, Dihukum Ganti Rugi Biaya BBM |
Jakarta – Seorang penumpang pesawat maskapai penerbangan lokal dijatuhi hukuman untuk membayar biaya bahan bakar pesawat setelah berulah dan menyebabkan gangguan penerbangan. Insiden ini terjadi pada penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat karena perilaku penumpang yang mengganggu.
Menurut laporan dari awak kabin, penumpang berinisial TR (34) mulai menunjukkan perilaku tak terkendali beberapa saat setelah lepas landas. TR dilaporkan membuat kegaduhan dengan berteriak, menolak mematuhi instruksi awak kabin, dan mencoba membuka pintu darurat dalam keadaan pesawat masih di udara.
Akibat ulah TR, kapten pesawat memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Surabaya demi keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat. Keputusan tersebut membuat penerbangan tertunda selama beberapa jam, dan pesawat harus mengisi ulang bahan bakar sebelum melanjutkan penerbangan ke Bali.
Pihak maskapai menyatakan bahwa tindakan penumpang tersebut telah merugikan perusahaan secara finansial. "Pendaratan darurat ini memaksa kami untuk mengeluarkan biaya tambahan untuk bahan bakar, serta menimbulkan kerugian waktu dan ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya," ujar juru bicara maskapai.
Dalam persidangan, TR dinyatakan bersalah atas tindakannya yang membahayakan keselamatan penerbangan. Pengadilan menjatuhkan hukuman berupa ganti rugi senilai puluhan juta rupiah yang dihitung berdasarkan biaya tambahan bahan bakar yang dikeluarkan akibat pendaratan darurat tersebut. TR juga dikenai larangan terbang dengan maskapai tersebut selama lima tahun ke depan.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi penumpang lain agar tetap mematuhi aturan penerbangan dan menghargai keselamatan bersama. Maskapai menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan di pesawat.
Reporter: Portal Berita 360